Selasa, 22 September 2015

Manajemen Informasi Kesehatan - Konsep Etika Profesi Kesehatan

Konsep Etika Profesi Kesehatan


Hukum
—Kumpulan peraturan --> kaidah-kaidah hukum


Etika

—Kumpulan peraturanà kaidah-kaidah non hukum (tingkah laku)


Hukum:
—Pengaturan oleh negara demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat
—Pelanggaran diputuskan oleh hakim atas dasar hukum dan Undang-Undang

Persamaan
Isi
—Ukuran/pedoman dan memiliki sanksi, mengukur tingkah laku manusia.

Tujuan pengaturan:

—Membentuk masyarakat yang ideal



Perbedaan


Hukum


—Sanksi pelanggaran -->penguasa


—Mengatur tentang hak & kewajiban timbal balik

Mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh

Penataan datang dari luar yaitu dari hukum itu sendiri dan sanksinya

Perbuatan yang diatur berfungsi àterjadi perbuatan lahiriah di-perhitungkan dg perbuatan batiniah (rencana)


Etika


—Sanksi pelanggaran --> masyarakat

—Mengatur tentang kewajiban saja

Mengatur apa yang baik dan apa yang tidak baik

—Penataan datang dari dalam diri manusia itu sendiri

Perbuatan yang diatur sudah memperhitungkan sejak adanya perbuatan batiniah, terlebih bila terlaksana secara lahiriah


Hukum Kesehatan

Pengertian:
—Kumpulan peraturan hukum tentang kesehatan
—Kumpulan peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan

Contoh
Peraturan hukum kes yg khusus:


—UU RI No.36/2009: Kesehatan

—UU RI No.44/2009: Rumah sakit

—PP No.32/1996 : Tenaga Kesehatan

—PerMenKes No.290/2008: Persetujuan Tindakan Kedokteran

Kesehatan: masyarakat & individu

Hukum kes mengatur kesehatan masyarakat & individu
Hukum kes mas (public health law) & individu àhukum kedokteran (medical law)



HUBUNGAN TENAGA KESEHATAN

—Hukum kedokteran bagian dari hukum kes: kumpulan peraturan yang mengatur kes individu termasuk hubungan RS-dokter, RS-pasien dan dr-pasien

Hubungan Dokter & RS

—Hak & kewajiban secara timbal balik

—Terjadi hub perburuhan-->dr sebagai karyawan & menerima gaji

—Terjadi hub kontraktual-->dr berhak menggunakan fasilitas RS & RS menyediakan fasilitas bagi dokter

Hubungan Pasien & RS

—Pasien-->penerima jasa yankes
—RS-->pemberi yankes di bidang perawatan kesehatan
—Terdapat hubungan yg diatur oleh perjanjian/kontrak

Hubungan Dokter-Pasien

—Hak & kewajiban timbal balik. Hak dr menjadi kewajiban pasien & hak pasien menjadi kewajiban dr

—Saling sepakat mengikatkan diri dlm pengobatan bagi pasienàperikatan (ikhtiar upaya semaksimal mungkin & hasil)

Selengkapnya : Weblog Esa Unggul

Sumber : Weblog Esa Unggul


Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Realted Posts