Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang –
Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 9 yang
menyatakan bahwa kualifikasi pendidikan minimum tenaga kesehatan adalah
Diploma III, telah dilakukan pengembangan Program Percepatan Peningkatan
Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan yang belum Diploma III melalui
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Institusi Pendidikan Tenaga
Kesehatan, Asosiasi Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan, Organisasi
Profesi dan tim RPL Kemenristek Dikti telah menyusun Petunjuk Teknis dan
Prosedur pelaksanaan Pengakuan Capaian Pembelajaran/RPL Bidang
Kesehatan. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa
pelaksanaan Uji Coba Pelaksanaan Asesmen Rekognisi Pembelajaran Lampau
untuk tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan akan dilaksanakan
pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2016 di Universitas Esa Unggul
Jakarta.