Konsep Etika Profesi Kesehatan
Hukum
Kumpulan peraturan --> kaidah-kaidah hukum
Etika
Kumpulan peraturanà kaidah-kaidah non hukum (tingkah laku)
Hukum:
Pengaturan oleh negara demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat
Pelanggaran diputuskan oleh hakim atas dasar hukum dan Undang-Undang
Persamaan
Isi
Ukuran/pedoman dan memiliki sanksi, mengukur tingkah laku manusia.
Tujuan pengaturan:
Membentuk masyarakat yang ideal
Perbedaan
Hukum
Sanksi pelanggaran -->penguasa
Mengatur tentang hak & kewajiban timbal balik
Mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
Penataan datang dari luar yaitu dari hukum itu sendiri dan sanksinya
Perbuatan yang diatur berfungsi àterjadi perbuatan lahiriah di-perhitungkan dg perbuatan batiniah (rencana)
Etika
Sanksi pelanggaran --> masyarakat
Mengatur tentang kewajiban saja
Mengatur apa yang baik dan apa yang tidak baik
Penataan datang dari dalam diri manusia itu sendiri
Perbuatan yang diatur sudah memperhitungkan sejak adanya perbuatan batiniah, terlebih bila terlaksana secara lahiriah
Hukum Kesehatan
Pengertian:
Kumpulan peraturan hukum tentang kesehatan
Kumpulan peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan
Contoh
Peraturan hukum kes yg khusus:
UU RI No.36/2009: Kesehatan
UU RI No.44/2009: Rumah sakit
PP No.32/1996 : Tenaga Kesehatan
PerMenKes No.290/2008: Persetujuan Tindakan Kedokteran
Kesehatan: masyarakat & individu
Hukum kes mengatur kesehatan masyarakat & individu
Hukum kes mas (public health law) & individu àhukum kedokteran (medical law)
HUBUNGAN TENAGA KESEHATAN
Hukum kedokteran bagian dari hukum kes: kumpulan peraturan yang mengatur kes individu termasuk hubungan RS-dokter, RS-pasien dan dr-pasien
Hubungan Dokter & RS
Hak & kewajiban secara timbal balik
Terjadi hub perburuhan-->dr sebagai karyawan & menerima gaji
Terjadi hub kontraktual-->dr berhak menggunakan fasilitas RS & RS menyediakan fasilitas bagi dokter
Hubungan Pasien & RS
Pasien-->penerima jasa yankes
RS-->pemberi yankes di bidang perawatan kesehatan
Terdapat hubungan yg diatur oleh perjanjian/kontrak
Hubungan Dokter-Pasien
Hak & kewajiban timbal balik. Hak dr menjadi kewajiban pasien & hak pasien menjadi kewajiban dr
Saling sepakat mengikatkan diri dlm pengobatan bagi pasienàperikatan (ikhtiar upaya semaksimal mungkin & hasil)
Selengkapnya : Weblog Esa Unggul
Sumber : Weblog Esa Unggul